
MAKASSAR — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi menetapkan Kota Makassar sebagai pilot project nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput. Dua wilayah, yakni Kelurahan Mattoanging (Kecamatan Mariso) dan Kelurahan Kaluku Bodoa (Kecamatan Tallo), ditunjuk sebagai percontohan Kelurahan Sadar HAM.
Langkah strategis ini ditandai dengan diterjunkannya “Penggerak HAM” yang bertugas mengidentifikasi dan memetakan pemenuhan hak-hak dasar warga, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti disabilitas, lansia, dan anak terindikasi stunting.
Menurutnya, penetapan dua kelurahan di Makassar bukan semata-mata keputusan top-down dari pemerintah pusat.
Lanjut dia, penetapan dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.
Setelah ditetapkan sebagai kelurahan binaan, masing-masing wilayah akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat.
“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.
Para Penggerak HAM tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Tugas mereka tidak sekadar memberikan sosialisasi tentang HAM, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
Mugiyanto mengatakan, Penggerak HAM harus mengetahui secara detail kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.
Termasuk persoalan yang berkaitan dengan kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat miskin.
Oleh sebab itu, penggerak HAM juga diharapkan mampu memetakan persoalan kesehatan di lingkungan masyarakat, termasuk kondisi fasilitas kesehatan, Posyandu, keberadaan warga yang membutuhkan perhatian khusus, hingga persoalan stunting.
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” katanya.
Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.
Ditambahkan, dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan.
Dengan pola tersebut, persoalan yang selama ini mungkin luput dari perhatian pemerintah diharapkan dapat lebih cepat teridentifikasi dan ditangani.
Mugiyanto juga menekankan pentingnya menghubungkan agenda HAM dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, HAM tidak boleh hanya dipahami sebatas kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat, atau perlindungan dari tindakan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
Geser Paradigma HAM: Dari Isu Elitis ke Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa HAM tidak boleh lagi dipahami secara sepihak sebatas kebebasan sipil atau politik semata. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen menggeser persepsi HAM yang kerap dinilai abstrak menjadi tindakan nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“HAM bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan hak warga untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan layak, dan lingkungan yang bersih,” ujar Mugiyanto dalam kegiatan penguatan kapasitas HAM di Kelurahan Mattoanging, Makassar.
Ia menjelaskan bahwa penggerak HAM bertindak sebagai perpanjangan tangan KemenHAM dan jembatan antara masyarakat (right holder) dan pemerintah (duty bearer). Data lapangan yang dikumpulkan petugas akan menjadi acuan intervensi kebijakan, baik tingkat daerah maupun pusat.
Replikasi ke 153 Kelurahan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menyambut hangat penetapan ini. Menurutnya, program ini menjadi instrumen penting bagi Makassar sebagai kota kosmopolitan dengan 1,4 juta jiwa penduduk dan pintu gerbang Indonesia Timur yang memiliki tingkat keberagaman tinggi.
“Literasi HAM yang kuat sangat penting untuk menjaga toleransi dan inklusivitas di tengah dinamika masyarakat. Kami berharap dua kelurahan percontohan ini sukses menjadi pilot project agar dapat kita replikasi ke seluruh 153 kelurahan di Makassar,” tegas Munafri.
Ringkasan Program Kelurahan Sadar HAM
| Parameter | Detail Program |
| Lokasi Percontohan | Kelurahan Mattoanging (Mariso) & Kelurahan Kaluku Bodoa (Tallo) |
| Penanggung Jawab/Pengawas | KemenHAM & Pemkot Makassar |
| Ujung Tombak | Penggerak HAM (1 orang per kelurahan binaan) |
| Fokus Utama | Pemetaan edukasi, kesehatan, stunting, disabilitas, lansia, & konflik sosial |
| Target Nasional 2026 | 200 Desa/Kelurahan Percontohan se-Indonesia |
Program ini sejalan dengan mandat RPJMN dan Perpres Nomor 15 Tahun 2024. Selain edukasi publik, KemenHAM juga bakal menggelar penilaian kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah guna memastikan perlindungan hak warga berjalan secara berkesinambungan.
Memahami Konsep Kelurahan Sadar HAM
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.
Ia menegaskan, hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sejak lahir. Karena itu, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Kesadaran tersebut, kata dia, tidak cukup hanya dimiliki masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami bahwa mereka merupakan pemegang tanggung jawab HAM.
Mugiyanto menjelaskan, konstitusi menempatkan negara, khususnya pemerintah, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan HAM masyarakat terpenuhi.
Setidaknya terdapat lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Secara fundamental, Desa atau Kelurahan Sadar HAM merupakan program inovasi KemenHAM yang dirancang untuk menterjemahkan instrumen hukum HAM internasional dan nasional ke dalam praktik kehidupan sehari-hari di tingkat tapak. Program ini dilandasi oleh mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia.
Selama ini, isu HAM kerap dipersepsikan secara sempit dan elitis—hanya berkutat pada masalah kebebasan sipil, politik, atau kasus-kasus pelanggaran hukum berat. Padahal, hakikat dasar HAM mencakup hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat. Suatu wilayah dikategorikan sebagai Kelurahan Sadar HAM apabila memenuhi indikator utama berikut:
Aparatur Berperspektif HAM: Pemerintah kelurahan memahami kewajibannya sebagai duty bearer (pemegang tanggung jawab) dalam memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Keterjangkauan Layanan Dasar: Terjaminnya akses warga terhadap fasilitas pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, air bersih, serta hunian yang layak.
Perlindungan Kelompok Rentan: Adanya kepedulian dan intervensi nyata terhadap hak-hak penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan, serta masyarakat miskin.
Toleransi dan Inklusivitas Sosial: Terpeliharanya keharmonisan di tengah perbedaan suku, agama, dan latar belakang budaya, serta minimnya potensi konflik sosial.(*)



