
PALOPO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo bergerak cepat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo Tahun Anggaran 2025. Langkah tegas ini ditandai dengan aksi penggeledahan mendadak di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo pada Rabu (12/8/2026).
Pelaksanaan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, S.H., M.H., bersama tim penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.
Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana guna mengumpulkan bukti-bukti krusial yang dibutuhkan dalam proses penuntutan perkara penyelewengan dana pembangunan fasilitas umum tersebut.
Tim Penyidik Amankan 29 Dokumen Penting dan 1 Unit Komputer
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung di sejumlah ruangan strategis Dinas PUPR Kota Palopo, tim penyidik berhasil menyita berbagai material bukti yang dinilai relevan dengan objek perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan meliputi:
- Dokumen Administrasi: Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, pencairan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban proyek.
- Perangkat Elektronik:1 (satu) unit komputer kantor yang diduga memuat data digital, dokumen elektronik, serta rekam jejak komunikasi operasional proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa.
Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Palopo untuk menjalani proses penelitian, analisis forensik digital, dan inventarisasi oleh tim ahli pidana khusus.
Fokus Pembuktian dan Pengungkapan Peran Para Pihak
Kasi Pidsus Kejari Palopo menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian terintegrasi dari strategi penyidikan untuk membuat terang benderang konstruksi perkara dugaan rasuah di tubuh Dinas PUPR.
Langkah ini diambil agar penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan saksi, tetapi juga diperkuat oleh bukti surat (documentary evidence) dan bukti elektronik yang sah di mata hukum.
| Tahapan Penyidikan | Fokus Operasional Tim Penyidik Kejari Palopo |
| Penggeledahan Lapangan | Menemukan dan mengamankan berkas serta aset elektronik terkait proyek. |
| Uji Forensik & Verifikasi | Memeriksa validitas 29 dokumen dan isi memori komputer yang disita. |
| Pemeriksaan Saksi Lanjutan | Mencocokkan data barang bukti dengan keterangan para pejabat & kontraktor. |
| Penetapan Masalah Hukum | Menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama audit independen. |
Komitmen Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Pihak Kejaksaan Negeri Palopo memastikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan diresapi oleh prinsip due process of law. Penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
Kejari Palopo juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap seluruh pihak yang terseret atau dimintai keterangan selama proses pemeriksaan, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri Palopo berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum secara optimal dalam rangka mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi serta menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Melalui pengungkapan kasus ini, Kejari Palopo menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi penggunaan APBD serta memastikan proyek pembangunan infrastruktur publik di Kota Palopo benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa digerogoti oleh praktik penyimpangan anggaran. (*)






