
MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan energi bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemprov Sulsel resmi menyalurkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang menyasar sebanyak 130 rumah tangga tidak mampu di dua kabupaten, yakni Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng.
Program strategis ini dirancang untuk menghadirkan akses energi listrik yang merata, terkemuka, dan inklusif. Melalui alokasi yang berimbang, sebanyak 65 rumah tangga di Kabupaten Gowa serta 65 rumah tangga di Kabupaten Bantaeng kini resmi menikmati instalasi daya listrik mandiri secara gratis dari pemerintah daerah.
Peresmian Virtual oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
Penyerahan bantuan secara simbolis ditandai melalui agenda dialog interaktif antara Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama para penerima manfaat yang tersebar di wilayah Gowa dan Bantaeng secara virtual.
Gubernur Andi Sudirman mengikuti alur acara tersebut didampingi oleh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel langsung dari Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam sambutannya, Andi Sudirman menggarisbawahi pentingnya pasokan listrik sebagai fondasi utama pendukung kesejahteraan rakyat. Menurutnya, BPBL bukan sekadar bantuan fisik semata, melainkan instrumen penting negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga Indonesia di daerah.
“Pelan-pelan tim di lapangan terus melakukan pendataan mendalam. Kita gulirkan program ini secara bertahap agar semakin banyak saudara-saudara kita yang selama ini belum terjangkau akses mandiri dapat menikmati pasokan daya listrik yang aman dan stabil,” ungkap Andi Sudirman di hadapan para penerima manfaat.
Kriteria Penerima Bantuan dan Target Pemerataan
Gubernur menjelaskan bahwa penentuan penerima program BPBL didasarkan pada verifikasi ketat agar tepat sasaran. Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi rumah tangga dengan kriteria spesifik:
- Berada dalam kategori ekonomi kurang mampu.
- Menempati rumah milik pribadi.
- Belum pernah memiliki sambungan atau meteran listrik mandiri (masih menyalur dari tetangga/kerabat).
- Memenuhi batas ketentuan daya listrik bersubsidi sebesar 450 Volt Ampere (VA).
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan energi dasar. Kami berfokus mendorong percepatan elektrifikasi hingga menembus kawasan perdesaan serta pelosok yang selama ini minim jangkauan jaringan,” paparnya lebih lanjut.
Melalui masuknya aliran listrik mandiri ini, Pemprov Sulsel berharap daya dukung terhadap aktivitas harian masyarakat dapat meningkat drastis. Kehadiran penerangan yang layak diisi harapan mampu menunjang kegiatan belajar anak-anak di malam hari, memperlancar pekerjaan rumah tangga, hingga membuka peluang usaha rumahan berskala mikro bagi warga setempat.
Pihak Pemprov Sulsel memastikan bahwa agenda pendataan masyarakat kurang mampu akan berjalan secara berkelanjutan. Penyisiran data dilakukan demi memastikan tidak ada warga yang terlewat dari target program elektrifikasi daerah.
“Semoga bantuan pasang baru listrik ini memberi dampak nyata, membawa keberkahan, serta secara bertahap mengangkat kualitas kehidupan dan taraf ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan,” tutup Andi Sudirman. (*)




