Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung Senin (31/8/2026).
MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Senin (31/8/2026). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan laporan pelaksanaan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, sekaligus penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini menjadi momen penting dalam siklus pemerintahan daerah, di mana para wakil rakyat menyampaikan hasil penjaringan aspirasi masyarakat selama masa reses yang telah dilaksanakan di berbagai daerah pemilihan di Sulawesi Selatan. Aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan masukan strategis bagi pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, didampingi oleh sejumlah pimpinan dewan lainnya. Seluruh fraksi di DPRD Sulsel turut hadir dan menyampaikan laporan hasil reses masing-masing sebagai bagian dari pertanggungjawaban kinerja mereka kepada konstituen.
Dalam sambutannya, Sufriadi Arif menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Kegiatan reses menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi perwakilan, di mana para wakil rakyat turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan, saran, dan harapan masyarakat yang mereka wakili.
“Reses digunakan oleh anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat,” ucap Sufriadi Arif di hadapan para anggota dewan dan jajaran pemerintah provinsi.
Ia menambahkan bahwa melalui reses, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi kerakyatan. Aspirasi ini kemudian dibawa ke meja sidang untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam kebijakan daerah.
Sufriadi Arif memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (8) dan (9) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel, laporan hasil reses dikoordinasikan oleh masing-masing fraksi untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Hasil rapat paripurna ini akan ditetapkan dalam bentuk keputusan DPRD dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Menurut Sufriadi, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan yang membuka ruang bagi aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak lahir dari ruang hampa, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Apresiasi Sekda Sulsel untuk Kinerja DPRD
Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulsel atas penyampaian laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat menghargai kerja keras para anggota dewan yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk turun ke masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas laporan hasil reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026,” ucap Jufri Rahman dengan penuh penghargaan.
Jufri menekankan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses merupakan salah satu bahan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan. Tanpa masukan dari masyarakat, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak menjawab kebutuhan nyata warga.
“Kami menyadari setiap aspirasi, saran masyarakat sebagai masukan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi untuk Pembangunan Responsif
Jufri Rahman berharap koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah berjalan selama ini dapat terus diperkuat, khususnya dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
“Koordinasi dan kolaborasi yang telah berjalan dengan baik antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia pun berharap semangat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan serta memperkuat langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa mendatang dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kedua prinsip ini menjadi fondasi penting dalam pemerintahan yang baik (good governance), di mana setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jufri juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti hasil-hasil reses yang telah disampaikan sebagai bahan perbaikan kinerja pelayanan publik. Tanpa tindak lanjut yang konkret, aspirasi masyarakat hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.
Kegiatan reses yang dilaksanakan oleh DPRD Sulsel bukan sekadar rutinitas tahunan tanpa makna. Di balik setiap kunjungan anggota dewan ke daerah pemilihannya, terdapat harapan besar dari masyarakat bahwa suara mereka akan didengar dan diperjuangkan. Reses menjadi jembatan yang menghubungkan antara kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan di tingkat pemerintahan provinsi.
Melalui reses, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mungkin tidak terjangkau oleh birokrasi pemerintahan sehari-hari. Mulai dari keluhan tentang kerusakan jalan, fasilitas pendidikan yang memprihatinkan, akses kesehatan yang terbatas, hingga persoalan ekonomi yang dihadapi pelaku UMKM. Semua aspirasi ini terdokumentasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan.
Proses ini sejalan dengan semangat pembangunan partisipatif, di mana masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif menyuarakan kebutuhan dan harapannya. Dengan demikian, pembangunan yang dihasilkan akan lebih humanis, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Rapat paripurna tersebut juga sekaligus menjadi momen resmi penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dan pembukaan Masa Persidangan III. Pergantian masa persidangan ini menandai babak baru dalam agenda legislasi dan pengawasan DPRD Sulsel ke depan.
Memasuki Masa Persidangan III, DPRD Sulsel akan kembali menyusun agenda-agenda strategis, termasuk pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah (raperda), pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, serta berbagai fungsi legislasi lainnya. Harapannya, seluruh agenda tersebut dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Dengan ditutupnya Masa Persidangan II, seluruh hasil kerja DPRD selama periode tersebut akan dievaluasi dan menjadi bahan perbaikan untuk periode berikutnya. Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi nadi utama dari setiap langkah yang diambil oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)





