
MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan pengamanan fisik aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) dengan memasang tiga papan bicara di lahan SD Inpres Barombong 3, Kecamatan Tamalate.
Menurut Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra Hj Sri Sulsilawati MSi, Jumat (25/9/2026), pemasangan papan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Makassar untuk memperjelas status dan mengamankan aset tanah yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Pada papan yang dipasang di lokasi tercantum keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Makassar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1168 K/Pdt/2015.
Lahan SD Inpres Barombong 3 sebelumnya sempat menjadi objek klaim dan sengketa dengan pihak lain. Menurut keterangan Dinas Pertanahan Kota Makassar, perkara tersebut telah melalui proses hukum dan pemerintah kota disebut memperoleh kemenangan dalam perkara tersebut.
Dia menyebut perkara terkait lahan tersebut kini telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengamanan fisik melalui pemasangan papan bicara dilakukan untuk memberikan penanda atas aset pemerintah sekaligus mencegah munculnya klaim atau penguasaan oleh pihak lain.
“Langkah ini menjadi bagian dari pengamanan aset daerah yang tidak hanya dilakukan melalui pencatatan administrasi, tetapi juga dengan memberikan penanda secara fisik di lokasi aset,” ujarnya.
SD Inpres Barombong 3 sendiri tercatat sebagai satuan pendidikan negeri di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan NPSN 40313872.
Persoalan lahan SD Barombong 3 sebelumnya juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar. Pada September 2026, Dinas Pertanahan bersama sejumlah perangkat daerah terkait mengikuti rapat koordinasi untuk membahas persoalan lahan sekolah tersebut, termasuk status dan administrasi aset.
Koordinasi itu melibatkan antara lain Bagian Hukum, Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar, Dinas Pendidikan, BPKAD, Kecamatan Tamalate, serta pihak sekolah.
Dengan pemasangan papan bicara, Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pengamanan aset secara fisik di lokasi lahan SD Inpres Barombong 3.
Dinas Pertanahan diharapkan terus memastikan pengamanan aset tanah pemerintah dilakukan secara terpadu, baik melalui aspek fisik, administrasi maupun hukum. (*)





