Tokoh

Profil Muhammad Luthfi, Pekerja Sosial dan Penggerak Inklusi dari Makassar

Muhammad Luthfi
Muhammad Luthfi, S.Tr.Sos., M.S.W. --ist--

Muhammad Luthfi, S.Tr.Sos., M.S.W., merupakan pekerja sosial profesional asal Makassar yang menekuni isu kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Kiprahnya tidak hanya berada di ruang advokasi, tetapi juga menyentuh penyusunan kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penelitian, hingga pemberdayaan masyarakat.

Lahir di Makassar pada 21 Maret 1990, Luthfi menempuh pendidikan di SMK Negeri 7 Makassar sebelum melanjutkan studi pekerjaan sosial di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, yang kini dikenal sebagai Politeknik Kesejahteraan Sosial. Ia kemudian meraih gelar Master of Social Work (M.S.W.) dari Monash University, Australia.

Latar belakang akademik tersebut menjadi salah satu bekal dalam menjalankan aktivitas profesionalnya. Luthfi dikenal sebagai konsultan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), pekerja sosial profesional, sekaligus human development coach.

Di bidang organisasi, ia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pekerja Sosial dengan Disabilitas Indonesia (APDISI). Ia juga aktif sebagai Direktur Elang Inklusi Nusantara dan terlibat dalam berbagai inisiatif pengembangan kebijakan serta pemberdayaan penyandang disabilitas.

Menghubungkan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat

Salah satu bidang yang menjadi perhatian Luthfi adalah kesenjangan antara regulasi disabilitas dan pelaksanaannya di lapangan.

Putra Sulsel Muhammad Luthfi Lolos 28 Besar Kandidat Komisioner KND

Ia terlibat dalam tim inti inisiator revisi Peraturan Daerah tentang Disabilitas Kota Makassar serta tim ahli penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Kota Makassar. Ia juga pernah menjadi fasilitator dan koordinator lapangan dalam kegiatan sensus profil disabilitas di Kota Makassar.

Pengalaman tersebut mempertemukannya dengan berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan publik, hingga aksesibilitas lingkungan.

Dalam dialog di program Ruang Disabilitas RRI Pro 1 Makassar, Sabtu, 24 Oktober 2026, Luthfi menjelaskan bahwa keberadaan regulasi belum otomatis menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar adalah proses perencanaan kebijakan yang belum sepenuhnya berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Penyandang disabilitas terkadang baru dilibatkan setelah rancangan program atau kebijakan selesai disusun.

Ia juga menyoroti keterbatasan kapasitas aparatur sipil negara (ASN), baik pada tingkat individu maupun kelembagaan. Inisiatif aparatur yang telah memiliki kepedulian terhadap isu inklusi, menurutnya, perlu didukung sistem dan standar operasional prosedur agar tidak bergantung pada individu tertentu.

Andi Amran Sulaiman, Perjalanan dari Kesederhanaan hingga Pengabdian Kemanusiaan

Dengan demikian, upaya membangun lingkungan inklusif tidak berhenti ketika terjadi pergantian pejabat atau perpindahan aparatur di suatu organisasi perangkat daerah.

Memperkenalkan pendekatan 3I

Dalam advokasinya, Luthfi memperkenalkan pendekatan 3I, yakni Identifikasi, Integrasi, dan Implementasi. Kerangka ini digunakan untuk menjelaskan bagaimana kebutuhan penyandang disabilitas seharusnya masuk ke dalam proses pembangunan.

Tahap identifikasi menekankan pentingnya mengenali kebutuhan dan hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas secara langsung. Proses ini tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi perlu melibatkan organisasi penyandang disabilitas, keluarga, masyarakat sekitar, dan pelaksana kebijakan di tingkat lokal.

Tahap integrasi berarti memasukkan hasil identifikasi tersebut ke dalam perencanaan pembangunan, kebijakan, program, serta penganggaran pemerintah.

Sementara itu, implementasi menjadi tahap untuk memastikan kebijakan yang telah dirancang benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ahmad Kalla, Sosok ‘Iron Man’ di Keluarga Kalla

Bagi Luthfi, ketiga tahapan tersebut saling berhubungan dan harus terus dievaluasi. Jika pelaksanaan kebijakan belum menjawab kebutuhan masyarakat, proses identifikasi dan integrasi perlu diperbaiki kembali.

Ia mencontohkan persoalan pendidikan inklusif. Tidak semua sekolah yang menyatakan terbuka bagi peserta didik penyandang disabilitas memiliki kesiapan sumber daya dan kapasitas tenaga pendidik untuk memberikan layanan yang sesuai.

Karena itu, pelatihan bagi aparatur dan tenaga pendidik perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar memenuhi agenda kegiatan.

Memperjuangkan akses yang sesuai dengan kondisi daerah

Perhatian Luthfi terhadap inklusi juga mencakup keberagaman kondisi geografis, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

Menurutnya, penerapan standar aksesibilitas perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah tanpa mengurangi prinsip pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kebutuhan aksesibilitas di kawasan perkotaan, pegunungan, dan kepulauan tidak selalu sama. Karena itu, pendekatan yang digunakan perlu menyesuaikan kondisi setempat dengan tetap melibatkan penyandang disabilitas yang memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai lingkungan mereka.

Selain aksesibilitas fisik, Luthfi juga menaruh perhatian pada aksesibilitas digital. Ia menyinggung pentingnya penerapan standar WCAG (Web Content Accessibility Guidelines) dalam pengembangan situs web dan aplikasi pemerintah agar informasi dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital dan keamanan informasi, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan.

Dalam pandangannya, pembangunan inklusif tidak cukup hanya menghadirkan fasilitas. Ukuran keberhasilannya harus dilihat dari kemampuan penyandang disabilitas menjalankan peran sosial, memenuhi kebutuhan secara mandiri, dan menyelesaikan persoalan dalam kehidupannya.

Mendorong ruang partisipasi hingga tingkat nasional

Kiprah Luthfi tidak terbatas di Makassar. Ia juga terlibat dalam sejumlah kegiatan di wilayah lain di Indonesia, termasuk pendampingan terkait hak politik penyandang disabilitas di Sulawesi Utara, pelatihan orientasi dan mobilitas di Maluku, serta kampanye pariwisata inklusif.

Ia turut mendorong kegiatan yang membuka ruang partisipasi penyandang disabilitas dalam bidang lingkungan hidup dan aktivitas sosial. Baginya, penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dalam dialog RRI, Luthfi menyampaikan bahwa penguatan inklusi membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pemerintah, legislatif, organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, keluarga, dan masyarakat luas memiliki peran masing-masing.

Ia juga menekankan bahwa pengetahuan penyandang disabilitas harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Pengalaman mereka dalam menghadapi hambatan sehari-hari merupakan sumber pengetahuan yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pendekatan administratif atau kajian kelembagaan.

Pada 2026, Luthfi juga mengikuti proses seleksi calon anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2026–2031. Ia berhasil masuk dalam 28 besar kandidat yang diumumkan panitia seleksi pada 4 November 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upayanya membawa pengalaman advokasi dan perspektif Indonesia Timur ke dalam ruang kebijakan di tingkat nasional.

Inklusi dimulai dari cara berpikir

Bagi Luthfi, membangun masyarakat inklusif tidak selalu harus dimulai dari program besar atau regulasi baru. Perubahan juga perlu tumbuh dari cara pandang dan interaksi sehari-hari.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, meskipun kebutuhan dan kapasitasnya dapat berbeda. Keadilan, menurutnya, bukan berarti memberikan perlakuan yang selalu sama, melainkan memastikan setiap orang memperoleh akses sesuai kebutuhannya.

Pesan tersebut menjadi penutup yang ia sampaikan dalam dialog RRI Makassar.

“Berlakulah inklusi sejak dalam pikiran,” ujar Luthfi.

Kalimat itu merangkum pandangannya bahwa inklusi bukan sekadar istilah dalam dokumen kebijakan. Inklusi harus tercermin dalam cara masyarakat memperlakukan sesama, dalam proses perencanaan pembangunan, serta dalam layanan publik yang memberikan kesempatan setara bagi semua orang. (*)

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *