
Pinrang,– Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kepatuhan perpajakan pegawainya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi aktivasi akun Coretax yang diikuti oleh 319 pegawai RSUD Lasinrang secara tatap muka.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai RSUD Lasinrang siap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya tingkat kehadiran serta keaktifan pegawai dalam mengikuti proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pendampingan dan edukasi perpajakan yang sejalan dengan semangat “Kami Dampingi Sampai Berhasil” dalam rangka pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi pegawai instansi pemerintah daerah.
- Indonesia Berutang Budi kepada Pak JK
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
“Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Melalui kegiatan ini, kami berharap proses pelaporan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan tepat waktu,” ungkap Reiza.
Selain asistensi aktivasi akun, para pegawai juga mendapatkan penjelasan mengenai gambaran umum pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, manfaat penggunaan Coretax dalam pengajuan berbagai layanan perpajakan, serta pemanfaatan fitur-fitur Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, turut mengapresiasi sinergi antara KP2KP Pinrang dan RSUD Lasinrang dalam mendukung implementasi sistem Coretax.
“Pendampingan langsung seperti ini sangat penting untuk memastikan wajib pajak, khususnya pegawai instansi pemerintah daerah, memahami perubahan sistem administrasi perpajakan. Implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan SPT Tahunan secara berkelanjutan,” ujar Sumin.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta berhasil melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh sertifikat digital sebagai sarana pendukung pelaporan SPT Tahunan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Pinrang dapat terus meningkat. (*)





