
MAKASSAR, –Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya legalitas dan penataan aset daerah sebagai kunci tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan serta Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/4/2026).
Mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”, rakor ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hadir pula Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam kesempatan itu, Munafri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus melakukan pembenahan administrasi aset secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi hingga optimalisasi pemanfaatan. “Penataan aset daerah terus kami lakukan, ini menjadi hal yang sangat penting. Tujuannya, tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.
Munafri menekankan, persoalan pertanahan sangat rawan dan seringkali dikuasai pihak lain. Oleh karena itu, ia menyambut baik rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang dinilai menjadi wadah krusial untuk menghasilkan rekomendasi strategis. Melalui GTRA, koordinasi antara pusat dan daerah dapat menghasilkan dasar hukum yang kuat bagi penerbitan legalitas atau alas hak atas aset milik pemda.
“Rakor ini penting untuk membenahi persoalan pertanahan yang selama ini masih rawan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, kita optimistis berbagai permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” tambah Munafri. Ia berharap, forum ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)




