
MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum sejak dini kepada generasi muda. Melalui Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel menggelar program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Kristen Kalam Kudus Makassar, Rabu (15/7/2026).
Mengangkat tema krusial mengenai UU Perlindungan Anak, program ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian korps adhyaksa. Lewat pendekatan yang humanis, kejaksaan ingin memposisikan diri sebagai sahabat anak sekaligus penegak keadilan di lingkungan pendidikan.
Kehadiran tim Kejati Sulsel ini disambut hangat oleh pihak sekolah. Kepala Sekolah SMP-SMA Kristen Kalam Kudus Makassar, Yohanes Lopa, mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya atas terpilihnya sekolah mereka sebagai lokasi penyuluhan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sulsel yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum,” ujar Yohanes.
Antusiasme peserta pun terlihat sangat tinggi. Sebanyak 140 siswa yang terdiri dari gabungan pelajar SMP dan SMA memadati ruangan dengan penuh semangat untuk menyerap materi hukum tersebut.
Hak Anak dan Batasan Hukum
Hadir sebagai pemateri utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., membawakan materi presentasi bertajuk “Peraturan Tentang UU Perlindungan Anak”.
Dalam paparannya, Soetarmi menjelaskan batasan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang belum berusia 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang memiliki hak mutlak untuk tumbuh kembang, serta wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental.
Namun, Soetarmi juga memberikan catatan kritis kepada para pelajar. Ia mengingatkan bahwa regulasi perlindungan anak diciptakan sebagai tameng pelindung dari kejahatan, bukan menjadi alasan atau pembenaran untuk melakukan tindakan menyimpang.
“Hukum melindungi, bukan menjadi tameng berbuat nakal seperti tawuran atau terlibat narkoba,” tegas Soetarmi di hadapan ratusan siswa. Ia menambahkan bahwa setiap hak yang diterima oleh seorang anak selalu diiringi dengan kewajiban untuk menaati hukum yang berlaku.
“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!”
Kegiatan edukasi ini berlangsung interaktif dan ditutup dengan suasana yang hangat. Sebelum mengakhiri sesi, Kasipenkum Kejati Sulsel menitipkan pesan mendalam yang dikemas lewat yel-yel penuh semangat agar para siswa tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan taat aturan.
“Jaga diri, jaga teman, bikin bangga orang tua. Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!” seru Soetarmi yang disambut riuh tepuk tangan para siswa.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejati Sulsel berharap dapat menekan angka kenakalan remaja di Kota Makassar serta mencetak generasi muda yang sadar hukum demi masa depan bangsa yang lebih baik. (*)





