
MAKASSAR — KAsipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) , Soetarmi kmenjadi narasumber Podcast edukasi hukum, Kamis (30/7/2026) lalu.
Kali ini bergandengan tangan dengan mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Radio Al-Markaz 99.6 FM menggelar siaran diskusi podcast edukasi hukum pada Kamis (30/7/2026).
Dipandu host Maylafathma Azizah Wicaksono, dialog interaktif ini mengulas tajam tema “Dari Regulasi ke Realitas: Tinjauan Kritis atas Tantangan Penegakan Hukum, Kebijakan Diversi, dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kenakalan Remaja di Indonesia”.
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni akademisi Fakultas Hukum Unhas, Andi Tenri Famauri Rifai, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Syarat dan Tujuan Mekanisme Diversi Bagi Anak
Dalam paparan diskusi, diversi dijelaskan sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari proses peradilan pidana menuju jalur luar peradilan berbasis pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penerapan diversi wajib memenuhi dua kriteria kumulatif:
- Ancaman pidana di bawah 7 (tujuh) tahun.
- Bukan merupakan pengulangan pidana (residivis).
Langkah hukum ini diambil untuk mencegah anak dari perampasan kemerdekaan (pemenjaraan) yang berisiko mengganggu perkembangan fisik, psikologis, dan masa depan mereka.
Kasipenkum Kejati Sulsel: Diversi Bukan Berarti Lolos Hukum
Menjawab persepsi publik, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa keadilan restoratif melalui diversi tidak mengeliminasi tanggung jawab hukum sang anak.
“Diversi bukan berarti anak dibebaskan begitu saja, melainkan anak tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pada akhirnya, korban dipulihkan, hubungan diperbaiki, dan masyarakat ikut membina sehingga anak tidak kehilangan masa depannya,” tegas Soetarmi.
Melalui siaran edukasi ini, Kejati Sulsel dan Unhas mengimbau sinergi lintas sektor—mulai dari keluarga, lingkungan sekolah, hingga tokoh masyarakat—untuk aktif membimbing generasi muda dan membangun sistem hukum yang ramah anak. (*)



