
​MAMUJU — Dalam rangka mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan di lingkup instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Masa PPN Menggunakan Aplikasi Coretax bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).
​Kegiatan edukasi dan bimbingan teknis ini dipusatkan di Ruang Sandeq Lantai 1, Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, dan dijadwalkan berlangsung marathon mulai 3 hingga 27 Agustus 2026.
​Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Mamuju, Oktora Senatria Yudha, didampingi tim penyuluh pajak. Setiap SKPD diimbau menugaskan dua perwakilan, yakni pengelola anggaran dan operator teknis perpajakan.
​Simulasi Langsung: Pastikan Bendahara Paham Praktik Coretax
​Guna memastikan efektivitas materi, metode pelatihan difokuskan pada simulasi langsung (hands-on practice). Setiap peserta diwajibkan membawa laptop yang telah memiliki akses ke aplikasi Coretax DJP serta telah memperbarui data Person in Charge (PIC) bendahara.
​Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad, menjelaskan bahwa pendekatan praktik langsung dipilih agar peserta tidak hanya paham teori, tetapi juga sigap saat mengoperasikan sistem di lapangan.
​“Edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN bagi bendahara pemerintah ini sangat penting agar nantinya bendahara dapat memahami dan menerapkan praktik pelaporan sesuai tahapannya secara mandiri melalui Coretax,” terang Ihsan.
​Dukung Digitalisasi dan Akurasi Data Pajak Daerah
​Penyelenggaraan bimtek ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memuluskan transisi ke ekosistem Coretax. Sistem baru ini dirancang untuk menciptakan proses administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan efisien antara pemerintah daerah dan DJP.
​Dengan adanya edukasi secara berkala hingga akhir Agustus mendatang, KPP Pratama Mamuju berharap kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di Sulawesi Barat terus meningkat serta meminimalisir kekeliruan dalam pelaporan SPT Masa PPN. (*)






