
MASAMBA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menggelar kunjungan kerja strategis ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara, Senin (10/8/2026). Langkah jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat penghimpunan data perpajakan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) Periode 2025 demi mengamankan penerimaan negara sekaligus kapasitas fiskal daerah.
Rombongan KP2KP Masamba yang dipimpin langsung oleh Muhammad Kasman Roem diterima hangat oleh Plt. Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, S.E., beserta jajaran.
Kasman Roem menekankan pentingnya standardisasi teknis penyampaian data berbasis digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 yang diperbarui melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh elemen ILAP daerah menyajikan data sektoral secara valid dan tepat waktu guna mendukung sistem basis data perpajakan nasional (coretax system).
Selain kepatuhan regulasi, koordinasi ini menjadi langkah krusial untuk memitigasi risiko penurunan hak keuangan daerah dari pusat. Berdasarkan Pasal 7 PMK Nomor 35 Tahun 2026, penyediaan data ILAP memegang bobot sangat signifikan, yakni 45 persen dalam formula penilaian kinerja pajak daerah.
Sesuai Pasal 11 regulasi yang sama, keterlambatan atau kelalaian penyampaian data ILAP berisiko memicu sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), mulai dari teguran tertulis hingga penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Kabupaten Luwu Utara.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, menyambut positif pendampingan dari KP2KP Masamba. Pihaknya berkomitmen penuh untuk segera melengkapi dan merapikan seluruh basis data sektoral digital yang diperlukan. Guna memastikan proses berjalan tanpa kendala, KP2KP Masamba juga menurunkan tim asistensi khusus untuk mendampingi operator data Bapenda.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Komitmen Bersama. Sinergi ini tidak hanya menjamin kepatuhan administratif, tetapi juga membuka peluang kerja sama lapangan seperti penyisiran potensi (canvassing) bersama untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Luwu Utara.
Poin Kunci Sinergi Perpajakan Luwu Utara:
- Akselerasi Data ILAP: Percepatan digitalisasi data sektoral untuk memperkuat coretax system nasional.
- Perlindungan Dana Transfer Pusat: Menghindari sanksi penundaan DBH dan DAU dengan memenuhi indikator penilaian kinerja pajak sebesar 45%.
- Sinergi Lapangan: Rencana penyisiran potensi pajak bersama (canvassing) untuk mendongkrak PAD Luwu Utara. (*)






