
MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berkomitmen mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
Penanganan perkara tindak pidana di wilayah Sulsel ke depan akan menyelaraskan antara hukum positif dan sanksi adat setempat.
Langkah strategis ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, dari kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (4/8/2026).
FGD ini membedah secara khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat.
Dalam forum tersebut, Kajati Sulsel didampingi Wakajati Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi, serta para Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejati Sulsel.
“Penanganan perkara tindak pidana di Sulawesi Selatan akan terus didorong agar sejalan dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat, seperti norma adat yang kental di Kabupaten Gowa,” tegas Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan.
Sinergi Hukum Positif dan Hukum Adat
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Agus Sahat, menguraikan bahwa FGD ini menjadi wadah krusial untuk membangun kesepahaman bersama antara aparat penegak hukum dan pemangku adat.
Melalui integrasi ini, pemenuhan kewajiban adat dimungkinkan menjadi bentuk pidana tambahan yang sah untuk memulihkan keseimbangan sosial masyarakat yang terganggu akibat tindak pidana.
Beberapa poin penting sinergi kejaksaan dan lembaga adat mencakup:
- Pemulihan Keseimbangan Sosial: Penerapan sanksi adat difokuskan pada pemulihan keadilan hakiki bagi korban dan komunitas lokal.
- Penguatan Kearifan Lokal: Menghargai tatanan norma dan norma hukum adat yang hidup (living law) di daerah seperti Sulawesi Selatan.
- Penegakan Hukum Non-Kaku: Menghindari kepastian hukum yang kaku dan semata-mata prosedural, menuju keadilan substantif yang menyentuh masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan melahirkan paradigma baru penegakan hukum di Indonesia—di mana kepastian hukum tertulis berjalan selaras dengan penghormatan terhadap tradisi dan nilai kebudayaan setempat.





