
Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum Akbar, serta Kasi Oharda Alham, menggelar ekspose Restorative Justice (RJ) terkait perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, pada Kamis (27/2/2025).
Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, didampingi Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Nurmala Ramli, serta jajaran lainnya.
Kejari Jeneponto mengajukan permohonan RJ untuk tersangka Rafli Ardianto alias Uppi bin Aco (18 tahun), yang didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan korban berinisial MA (17 tahun).
Beberapa pertimbangan diajukannya RJ dalam kasus ini antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ setelah memastikan bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif telah terpenuhi.
“Kami telah mendengarkan testimoni dari korban, tersangka, serta keluarga mereka. Semua telah memenuhi ketentuan dalam Perja 15, dan korban telah memberikan maaf kepada tersangka. Oleh karena itu, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Agus Salim.
Dengan disetujuinya RJ, Kajati Sulsel menginstruksikan jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, serta membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara tetap berpegang pada prinsip zero transaksional guna menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus Salim. (*)





