
MAKASSAR — Anggota DPR RI dari Komisi XII, Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan wajib pemilahan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.
Andi Muzakkir menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi bisa dipandang sebatas urusan kebersihan kota semata. Pengelolaan sampah harus digeser ke paradigma ekonomi hijau yang mampu melahirkan industri baru berbasis ekonomi sirkular.
“Saya mendukung penuh program pemilahan sampah yang dijalankan Pemkot Makassar. Paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari kumpul-angkut-buang menjadi kumpul-pilah-olah-manfaatkan,” ujar Andi Muzakkir Aqil, Selasa (4/8/2026).
Dorong Sampah Jadi Bahan Baku Energi dan Industri
Sebagai legislator yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Andi Muzakkir memaparkan bahwa pemilahan sampah dari hulu (rumah tangga) merupakan fondasi utama agar sampah memiliki nilai ekonomi tinggi:
- Sampah Organik: Diolah menjadi kompos, pakan ternak, hingga media budidaya maggot.
- Sampah Anorganik: Plastik, kertas, dan logam disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU) serta TPS3R untuk bahan baku industri daur ulang.
- Sampah Residu: Diolah menggunakan teknologi ramah lingkungan menjadi bahan baku industri energi alternatif.
“Tujuan akhirnya bukan hanya mengurangi timbulan sampah di TPA Tamangapa, tetapi juga menjadikannya bahan baku industri energi. Langkah ini membuka peluang investasi baru dan menciptakan lapangan kerja,” tambahnya.
Optimis Target ‘Makassar Bebas Sampah 2029’
Sinergi antara kebijakan Pemkot Makassar dengan arah pembangunan nasional dinilai menjadi modal kuat untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus memperpanjang usia operasional TPA Tamangapa.
Ia optimistis, dengan partisipasi aktif masyarakat serta kolaborasi lintas sektor—pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, hingga komunitas—Kota Makassar dapat menjadi percontohan nasional dalam mewujudkan target Makassar Bebas Sampah 2029. (*)



