
MAKASSAR — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar kegiatan Academic Engagement terkait pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (5/8/2026).
Unhas menjadi perguruan tinggi kedua dari enam universitas di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi dialog strategis guna memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kegiatan ini dihadiri Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, jajaran rektorat Unhas, serta akademisi dan pakar hukum nasional seperti Prof. Dr. Hamzah Halim, Dr. Winner Sitorus, Reza Faraby (Kementerian PPN/Bappenas), dan Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja (Universitas Adhyaksa).
Solusi Efisiensi Sengketa Sektor Publik
Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers dirancang sebagai forum netral di luar pengadilan (out-of-court forum) untuk menyelesaikan sengketa perdata maupun tata usaha negara antar-instansi pemerintah, BUMN, hingga proyek strategis nasional. Gagasan yang ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2027 ini bertujuan menekan biaya dan durasi litigasi yang panjang.
Inovasi kelembagaan ini mengadopsi best practices internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura, guna mendukung pencapaian Visi Indonesia Maju 2045 dan amanat RPJPN 2025–2045. Melalui langkah ini, Kejaksaan bertransformasi dari pengacara pemerintah yang pasif menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif.
Apresiasi Akademisi dan Pemangku Kepentingan
Wakil Rektor I Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, menyambut positif inisiatif transformatif tersebut sebagai solusi responsif atas kompleksitas tantangan hukum modern.
Sementara itu, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menilai posisi Sulawesi Selatan sebagai hub pertumbuhan ekonomi kawasan timur Indonesia sangat strategis untuk menguji serta merumuskan model penyelesaian sengketa publik yang berfokus pada perlindungan kepentingan dan aset negara. (*)



