
MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat komitmen pendampingan hukum sektor publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kamis (6/8/2026). Kesepakatan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel ini berfokus pada penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama strategis ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh operasional dan pengembangan kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memitigasi risiko hukum sejak dini.
Cakupan Kerja Sama Hukum Datun
Layanan hukum yang disiapkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel mencakup tiga pilar utama:
- Mitigasi Risiko Preventif & Represif: Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
- Penyelesaian Sengketa: Penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara di dalam maupun luar pengadilan berbasis Surat Kuasa Khusus (SKK).
- Pengawalan Proyek Strategis: Memastikan kepatuhan regulasi pada kegiatan operasional dan pembangunan fasilitas kebandaraan.
Komitmen Bersama Penegakan GCG
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan wujud nyata sinergi antar-lembaga negara dalam mengamankan aset dan proyek strategis nasional.
“PKS ini merupakan wujud nyata sinergi dalam mengamankan proyek strategis nasional dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip GCG. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan secara optimal, terbuka, dan berkelanjutan,” tegas Sila Pulungan.
Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, menyambut baik pendampingan dari tim Kejati Sulsel untuk memperkuat integritas operasional bandara.
“Kami siap berkolaborasi bersama Kejaksaan untuk pengawalan pembangunan dan kegiatan yang kami laksanakan di bandara. Terima kasih atas dukungan selama ini, semoga ini menjadi dasar dalam perbaikan tata kelola kebandaraan,” ujar Ruly Artha.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kejati Sulsel, termasuk Wakajati, para Asisten, Koordinator, dan JPN. Dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia, hadir Deputy Regional Airport Commercial Development Reg V Mahendra beserta jajaran Division Head dan Department Head. (*)



