
MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengandalkan sinergi antar-lembaga, Bapenda resmi menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan secara langsung kepada para penunggak pajak daerah dalam waktu dekat.
Langkah hukum ini diambil meski kinerja keuangan Bapenda pada triwulan II 2026 mencatatkan hasil positif dengan realisasi pendapatan menembus 49 persen lebih dan surplus Rp130 miliar dibanding tahun lalu.
Penegakan kewajiban wajib pajak dinilai vital agar target penerimaan akhir tahun dapat tercapai secara maksimal.
Bapenda Fokus Sasaran dan Mekanisme Penagihan
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama wajib pajak yang membandel dan siap menerjunkan tim gabungan.
- Prioritas Target: Penagihan diutamakan pada penunggak pajak dengan nilai fantastis, meliputi sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Bentuk Pendampingan: Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum serta pendampingan penagihan (legal assistance) guna memperkuat legalitas dan efektivitas eksekusi di lapangan.
- Jadwal Eksekusi: Tim gabungan Bapenda dan aparat penegak hukum dijadwalkan mulai turun ke lokasi para penunggak pajak pada bulan ini.
“Kami sudah mengantongi data penunggak pajak dan berkoordinasi erat dengan pihak kejaksaan untuk pendampingan penagihan. Kemungkinan bulan ini kami turun bersama ke lapangan. Fokus utama kami pada wajib pajak dengan nilai tunggakan paling besar,” tegas Andi Asminullah, Jumat (7/8/2026).
Sinergi Hukum dan Penataan Sektor Potensial
Kerja sama penagihan pajak bersama instansi adidaya ini berjalan beriringan dengan langkah pembenahan internal Bapenda.
Selain mengejar penunggak pajak, Bapenda Makassar juga menindaklanjuti masukan Kemendagri dengan memperketat tata kelola pajak reklame, termasuk menghentikan izin baru untuk reklame bando yang melintang di jalan.
Sinergi ketat bersama Kejaksaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku usaha nakal, sekaligus memulihkan potensi penerimaan negara yang tertahan di sektor swasta. (*)



