MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mematangkan langkah strategis dalam mengelola tata ruang dan potensi pendapatan daerah. Bertempat di Kantor Balai Kota Makassar, Wali Kota Munafri Arifuddin memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta para pengusaha reklame pada Senin (10/8/2026).
Pertemuan ini berfokus pada penataan ulang titik reklame demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercatik wajah kota agar lebih estetik dan modern.
Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa keberadaan reklame di ruang publik tidak boleh sekadar mengejar nilai komersial.
Lebih dari itu, penataan reklame wajib memperhatikan keindahan lingkungan, kerapian visual, serta kepatuhan pada regulasi.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” tegas Appi di hadapan para jajaran Bapenda dan pelaku usaha.
Grand Design Reklame Modern dan Optimalisasi Videotron
Guna mengakhiri persoalan ukuran dan ketinggian papan iklan yang tidak beraturan, Pemkot Makassar tengah menyusun grand design penempatan reklame. Langkah ini diambil agar pertumbuhan reklame dapat terkontrol dengan jelas, bukan sekadar memanfaatkan ruang kosong tanpa perizinan yang sah.
Appi mengingatkan pentingnya mengikuti mekanisme izin sesuai kewenangan status jalan—baik jalan kota, provinsi, maupun negara. Selain itu, politisi Golkar tersebut mendorong optimalisasi media digital seperti Videotron atau LED di lokasi strategis.
Teknologi ini dinilai lebih fleksibel dan dapat dimanfaatkan untuk menyajikan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) saat slot komersial sedang kosong. Pesan publik mengenai pengelolaan sampah hingga ketertiban lalu lintas pun bisa tersampaikan dengan lebih menarik.
Perketat Iklan Rokok Demi Makassar Kota Sehat dan Ramah Anak
Penataan kali ini juga menaruh perhatian khusus pada keberadaan iklan rokok dan baliho insidentil. Mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pemkot Makassar secara tegas melarang pemasangan reklame di ruang publik tertentu, seperti taman kota dan area persekolahan.
Khusus untuk promosi rokok, Pemkot memperketat aturan agar tidak lagi menampilkan merek atau identitas produk secara langsung (direct) di pusat kota. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Makassar untuk memperkuat predikat sebagai Kota Sehat dan Kota Ramah Anak.
“Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” lugas mantan CEO PSM tersebut.
Sinergi Konstruktif Pengusaha dan Pemerintah
Di sisi lain, Appi meminta Bapenda untuk lebih proaktif melakukan pengawasan di lapangan, tidak sekadar menunggu pembayaran pajak menjelang akhir tahun. Kendati demikian, ia menekankan bahwa penataan ini bukanlah beban sepihak bagi pelaku usaha, melainkan tanggung jawab bersama.
Sinergi yang harmonis antara Pemkot Makassar dan pengusaha reklame diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib administrasi, serta memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Makassar.






