
MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kondisi ekonomi masyarakat dengan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keputusan strategis tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (26/8/2026) malam.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah. Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” tegas Gubernur Andi Sudirman.
Membatalkan Usulan Kenaikan Pajak
Sebelumnya, sempat muncul usulan penyesuaian kenaikan tarif pajak daerah:
- Tarif BBNKB: Diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
- Tarif PBBKB: Diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.
Namun, melalui pembahasan komprehensif antara Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pemprov Sulsel sepakat untuk mempertahankan tarif lama demi menjaga daya beli masyarakat.
Apresiasi dari DPRD Sulawesi Selatan
Wakil Ketua Pansus Ranperda, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, mengapresiasi kepekaan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aspirasi warga di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan. Mungkin Sulsel menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian kenaikan tarif pajak daerah dan retribusi sesuai arahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” ungkap Andi Anwar.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat Sulawesi Selatan dipastikan tidak akan mengalami lonjakan beban beban biaya pengurusan kendaraan bermotor maupun pembelian bahan bakar minyak di wilayah Sulsel. (*)





