Makassar,–Pasca redistribusi tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 800-an orandi Sulsel, dijamin tak mengganggu kualitas layanan Rumah Sakit (RS) di Sulsel.
Jaminan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Dr Ishaq Iskandar Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, redistribusi ini sudah melalui pertimbangan matang dari berbagai sektor, khususnya sektor rasio pelayanan dari analisis Biro Organisasi Pemprov Sulsel.
“Jadi sudah dianalisis anjabnya (analisis jabatannya) termasuk rasio layanan. Ini berujung pada efektifitas dan efisiensi di masing masing RS sehingga layanan lebih maksimal,” ujar dr Ishaq.
- Dinkes Makassar Pertegas Maklumat Layanan, Prioritaskan Kelompok Rentan
- Bangkit Tanpa APBD, PT Bumi Maros Sejahtera Cetak Laba, Raih Opini WTP
- Warga Makassar Mulai Pertanyakan Kebijakan Pemkot Hanya Angkut Sampah Residu
- DPRD Makassar Perpanjang MoU dengan Kejari
- JNE Content Competition 2026: Puncak Perayaan Kreativitas dan Inovasi Anak Bangsa
Satu hal, lanjutnya, RS Lamappapenning yang menjadi RS regional di wilayah Bone Wajo Soppeng menjadi RS yang mendapat SDM (Sumber Daya Manusia) untuk memaksimalkan layanan.
“Jadi redistribusi ini ada pemerataan layanan kesehatan jadinya. Kebijakan Ini semata mata untuk kepentingan masyarakat,” ujarbdia.
Redistribusi inibkata dia, bukanlah pengurangan tenaga kesehatan, tetapi penyesuaian dengan kebutuhan riil rumah sakit dan pemerataan beban kerja.
“Dengan redistribusi ini, ada pemerataan layanan kesehatan. Tenaga yang berlebih di satu unit dialihkan ke unit lain yang membutuhkan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan lebih dekat dan merata,” kata dr Ishaq.
Selain rumah sakit, tenaga kesehatan juga diarahkan untuk memperkuat klinik-klinik kesehatan Pemprov Sulsel di berbagai OPD, sesuai dengan program kerja Gubernur Sulsel untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan.
Dr Ishaq memastikan redistribusi SDM dilakukan secara hati-hati dan strategis tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan. Justru dengan langkah ini, tenaga kesehatan dapat lebih fokus pada layanan prioritas dan berkontribusi optimal dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berkualitas, efisien, dan menjangkau masyarakat secara lebih merata,” tegasnya. (*)





