Makassar,—Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan Musyawarah Penandatanganan Kesepakatan Harga Ganti Kerugian, yang berlangsung di Hotel Karebosi Condotel.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat pemilik lahan, tim pelaksana pengadaan tanah, serta unsur pemerintah daerah.

Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang menekankan prinsip transparansi, keadilan, dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sulsilawati menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan setiap proses ganti kerugian dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi
“Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan yang berjalan lancar tanpa mengabaikan hak masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar terus berupaya menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama, sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar yang berkeadilan dan berkelanjutan.






