Makassar,–Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Kali ini Polda Sulsel mengumumkan penetapan tersangka sebanyak 11 orang pada Rabu (3/9/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan, dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
- HM Aksa Mahmud, Pengusaha Paripurna Asal Barru
- Gubernur Sulsel Temui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bahas Energi di Pulau
- Jalan Poros moncongloe Senilai Rp239 Miliar Mulai Dikerjakan
- Pertamina Akselerasi Perluasan Penyaluran Biosolar B50 di Sulawesi
- Proyek HPAL Sambalagi Masuk Fase Krusial, PT Vale Umumkan Kedatangan Mesin Autoclave
Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.
Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)






