

Makassar,–Menanggapi keresahan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan Datu Museng dan Maipa, DPRD Kota Makassar mengambil peran sebagai mediator. Pasca menerima para pedagang di Ruang Aspirasi, legislatif berkomitmen memfasilitasi dialog terbuka antara PKL dan Pemerintah Kota (Pemkot), Rabu (28/1/2026).
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyatakan bahwa rapat internal telah digelar dan koordinasi dengan pemkot akan segera dilakukan.
“Penataan kota harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha kecil,” tegas Andi Makmur.
Langkah ini merupakan respons atas tiga tuntutan utama PKL: penarikan surat edaran terkait penggusuran, fasilitasi perizinan usaha, serta penundaan penertiban hingga solusi yang adil ditemukan.
- Peringati HBA ke-66, Kajati Sulsel dan Jajaran Simak 5 Instruksi Tegas Jaksa Agung RI
- Gubernur Sulsel Temui Basarnas, Dorong Penguatan Sarana dan Prasarana SAR di kepulauan
- UMI Tuan Rumah Sosialisasi Kemdiktisaintek, Dorong Riset Kolaboratif Sasar Wilayah 3T
- Unismuh Makassar dan UMK Malaysia MoU Tiga Bidang Strategis
- Profil Rama Widi, Maestro Harpa Indonesia
DPRD tidak hanya mengadvokasi aspirasi tersebut, tetapi juga siap menjadi tuan rumah pertemuan. Andi Makmur mengungkapkan bahwa opsi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat terbuka lebar. Mekanisme ini dinilai ideal untuk mencari titik temu antara kebijakan penertiban pemerintah dan hak ekonomi warga.
“Pemerintah pasti punya niat baik untuk menata kota agar lebih tertib dan nyaman. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan solusi konkret bagi warga yang terdampak langsung. Kita cari solusi yang saling menguntungkan,” jelasnya.
Kawasan Datu Museng dan Maipa telah lama menjadi pusat ekonomi rakyat yang ramai. Namun, kepadatan dan ketidak-tertiban sering menjadi alasan pemerintah untuk melakukan penataan, yang kerap dianggap sepihak oleh pedagang.
DPRD akan segera mengirim undangan resmi kepada Pemkot untuk menjadwalkan pertemuan trilateral (DPRD, PKL, OPD). Hasil dialog ini akan menentukan apakah penataan kota kali ini dapat berjalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi warga kecil. (*)





