
MAKASSAR – Jika Anda pecinta musik dan kerap menghadiri konser di Kota Makassar, pasti tak asing dengan “bonus” yang satu ini: keluar dari venue, dompet sudah lebih tipis karena kena pungli parkir. Mulai dari tarif melambung hingga kehadiran juru parkir bayangan yang tiba-tiba muncul, seolah sudah menjadi “tamu tak diundang” di setiap gelaran seru.
Tapi, keluhan panjang warga ini akhirnya didengar. Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat. Sebuah gebrakan besar disiapkan: tarif parkir akan dimasukkan ke dalam harga tiket konser. Artinya, ke depan, pengunjung bisa bernapas lega. Tidak ada lagi transaksi ribut di pintu masuk atau keluar area parkir.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana. Ini adalah buah dari audiensi panas antara Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Senin (15/6/2026).
Selama Ini, Perumda Parkir Selalu Jadi ‘Kambing Hitam’
Dalam perbincangan dengan awak media, ARA mengakui bahwa selama ini pihaknya sering menjadi yang paling disalahkan oleh masyarakat.
“Sering kali ketika ada event besar, kami Perumda Parkir menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, informasi kegiatan sering kami terima setelah event berjalan. Belum ada mekanisme baku,” ujar ARA dengan nada tegas.
Ia mencontohkan, praktik pungli sering terjadi karena banyaknya juru parkir liar yang memanfaatkan momen. Akibatnya, citra pengelolaan parkir resmi menjadi buruk, padahal petugas resmi seringkali tidak dilibatkan dalam event tersebut.
Skema Parkir ‘All-in’ Tiket: Bayar Rp5.000 Sekali, Gratis di Lokasi
Lantas, bagaimana cara kerja sistem baru ini?
Menurut ARA, Perumda Parkir sedang mengkaji sistem e-ticketing parkir terintegrasi. Kerjasama ini akan melibatkan Event Organizer (EO) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).
“Dalam konsep kami, setiap tiket event yang dijual EO akan memiliki komponen biaya parkir sebesar Rp5.000. Ini disetorkan secara resmi dan tercatat dalam sistem. Masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir di lokasi,” jelas mantan Ketua DP Demokrat Kota Makassar itu.
Lebih menarik lagi, skema ini memungkinkan Perumda Parkir mengumumkan bahwa parkir saat event adalah GRATIS. Tentu saja gratis di sini maksudnya tidak ada transaksi tunai di lapangan, karena biaya sudah ‘terbungkus’ rapi di tiket masuk.
“Dengan demikian, pungutan liar bisa hilang. Masyarakat datang, parkir kendaraan, langsung masuk nonton konser tanpa diganggu preman parkir,” tambahnya.
EO Wajib Patuh, Izin Tak Jadi Jika Parkir Berantakan
Tidak hanya mengubah skema pembayaran, Perumda Parkir juga mengusulkan perubahan radikal dalam proses perizinan. Ke depan, penerbitan izin keramaian oleh Dinas Pariwisata dan Kesbangpol harus melibatkan Perumda Parkir.
Jika EO tidak menyediakan lahan parkir layak atau tidak mau bekerja sama dengan petugas resmi, izin event bisa ditolak atau dicabut.
“Kami ingin tahu sejak awal: berapa jumlah penonton? Kantong parkir di mana? Berapa juru parkir yang disiapkan? Ini agar pelayanan tertib dan tidak macet,” tegas ARA.
Penertiban Juru Parkir Hingga Level Kecamatan
Selain kebijakan teknis di atas, Perumda juga sedang melakukan roadshow ke kecamatan untuk mendata ulang seluruh juru parkir. Syaratnya tegas: harus memiliki KTP Makassar sesuai domisili tempat bertugas.
Tujuannya? Agar keuntungan dari retribusi parkir benar-benar dirasakan oleh warga lokal, sekal memudahkan pembinaan. Juru parkir liar yang tidak terdata akan ditertibkan.
Kesimpulan: Warga Makassar dan sekitarnya bisa sedikit bernapas lega. Setelah sekian lama “dipersulit” oleh oknum di lapangan, pemerintah kota melalui Perumda Parkir berusaha menghadirkan sistem yang lebih adil dan transparan. Jika skema ini berjalan mulus, menonton konser akan kembali menjadi pengalaman yang menyenangkan, bukan lagi ajang ‘perang urat syaraf’ dengan tukang parkir liar.
“Ke depan, pengelolaan parkir harus profesional dan memberikan rasa aman. Kami dengar semua keluhan masyarakat,” tutup ARA. (*)




