
Makassar, – Memasuki tahun ajaran baru, isu ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan surat permohonan konsistensi kepada Gubernur dan seluruh Bupati/Wali Kota di Sulsel. Sorotan utama tertuju pada dugaan pelanggaran kuota rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dinilai mengancam kualitas pendidikan dan eksistensi sekolah swasta.
Surat bernomor 112/BMPS-SS/VI/2026 ini menjadi panggilan darurat bagi Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti praktik yang berpotensi merusak ekosistem pendidikan di daerah tersebut.
Ketua Umum BMPS Sulsel, Irman Yasin Limpo, dalam suratnya, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan jumlah maksimal murid per rombel tidak hanya merugikan sekolah swasta yang kehilangan calon siswa, tetapi juga menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025, batas maksimal peserta didik per rombel adalah 28 untuk SD, 31 untuk SMP, dan 36 untuk SMA/SMK . Namun, temuan BMPS di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah sekolah negeri di Sulsel berupaya menerima siswa baru melebihi batas normal tanpa melalui mekanisme pengecualian yang diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan.
BMPS juga menyoroti dampak domino dari kebijakan penambahan daya tampung ini. Sekolah negeri yang “kebanjiran” siswa akan memicu persaingan tidak sehat, sementara sekolah swasta terancam kekurangan murid. Situasi serupa pernah terjadi di Jawa Barat, di mana kebijakan rombel 50 siswa menuai kritik keras karena dianggap mengancam kelangsungan sekolah swasta . Sekretaris BMPS Kota Bekasi bahkan menyebut pelibatan swasta dalam SPMB 2026 masih sangat minim, baru sekitar 20 persen .
KPK dan Tuntutan Pengawasan Ketat
Untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam SPMB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Edaran ini menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, dan bebas dari gratifikasi, termasuk praktik penitipan calon murid yang memicu pelampauan kuota . Surat dari BMPS Sulsel pun mengacu pada edaran KPK ini sebagai landasan untuk meminta penegakan aturan yang lebih ketat.
Dalam suratnya, BMPS memohon kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan berkala dan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar. Selain itu, BMPS juga meminta agar Dinas Pendidikan tidak mengeluarkan surat edaran yang “mengoreksi” petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, demi menjaga kepastian hukum dan menghindari kebingungan di masyarakat.
Menjaga Ekosistem Pendidikan yang Sehat
Meskipun ada ketegangan, hubungan antara pemerintah dan BMPS Sulsel tidak selalu konfrontatif. Pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sulsel justru menerima penghargaan dari BMPS Nasional atas dukungannya terhadap peran sekolah swasta dalam menampung siswa yang tidak tertampung di negeri . Ini menunjukkan adanya ruang dialog dan kolaborasi.
Namun, surat permohonan konsistensi kali ini mengindikasikan adanya celah implementasi di lapangan. BMPS mengajak pemerintah untuk berkolaborasi menjaga ekosistem pendidikan yang sehat. Mereka menawarkan diri untuk dilibatkan dalam proses pemantauan SPMB, memastikan bahwa antara sekolah negeri dan swasta dapat “tumbuh bersama” dan kesenjangan yang ada semakin tipis . (*)




