
MAKASSAR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar bergerak cepat menyalurkan bantuan kedaruratan bagi para penyintas kebakaran di Jalan Adhyaksa Baru Lorong 12, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (3/8/2026).
Insiden si jago merah yang melalap pemukiman padat tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Kebakaran diduga kuat dipicu oleh arus pendek atau korsleting listrik.
Meskipun tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, api menghanguskan sedikitnya empat unit rumah (semi permanen dan permanen) hingga rusak berat.
Dampak Kebakaran: 8 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Berdasarkan data asesmen Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Makassar, musibah ini berdampak langsung pada 8 Kepala Keluarga (KK) dengan total 22 jiwa. Para penyintas terdiri dari:
- 10 laki-laki dewasa
- 9 perempuan dewasa
- 2 anak laki-laki
- 1 balita perempuan
Guna memadamkan kobaran api, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar mengerahkan 12 unit armada, yang dibantu oleh personil BPBD, TNI, Polri, Dinas Sosial, serta perangkat kecamatan setempat. Saat ini, para warga terdampak mengungsi sementara di rumah kerabat dan tetangga sekitar.
Penyaluran Bantuan Logistik & Penanganan Lanjutan
Sebagai bentuk tanggap darurat, BPBD Kota Makassar langsung menyalurkan bantuan logistik pada pukul 09.20 WITA. Bantuan yang diserahkan mencakup terpal, family kit, baby kit, first aid kit, sarung, pakaian, hingga selimut untuk menunjang kebutuhan dasar warga.
Kepala BPBD Kota Makassar, Dr. H. M. Fadli Tahar, menegaskan bahwa kecepatan respons dan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas adalah prioritas utama pihaknya saat ini.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan darurat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Setelah asesmen selesai, BPBD akan melanjutkan penanganan sesuai kebutuhan, mulai dari bantuan logistik, rehabilitasi, rekonstruksi, hingga dukungan layanan psikososial apabila diperlukan,” ungkap Fadli.
BPBD Kota Makassar juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing dan menghindari penggunaan sambungan listrik ilegal guna mencegah risiko kebakaran berulang. (*)



