Pendukung Gus Yusuf protes
Jombang – Gelombang protes mewarnai jalannya Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026). Sejumlah pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang merupakan pendukung bakal Calon Ketua Umum PBNU KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) melontarkan kritik keras terhadap jalannya persidangan.
Mereka menilai proses penetapan aturan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diwarnai praktik ketidakadilan, minim transparansi, serta menyimpang dari nilai-nilai persaudaraan nahdliyin.
Tolak Aturan Perkum yang Dinilai Diskriminatif
Ketua PCNU Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata, selaku salah satu perwakilan pendukung Gus Yusuf, secara tegas menyatakan penolakan terhadap sejumlah klausul dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Aturan tersebut dinilai dirancang secara selektif untuk membatasi hak kader dalam proses bursa pencalonan.
“Kami menolak peraturan perkumpulan yang diskriminatif dan menghalangi hak kader dalam mengikuti proses pencalonan. Aturan organisasi tidak boleh dirancang atau diterapkan secara selektif hanya untuk menguntungkan maupun menjegal pihak tertentu,” ujar Hasan saat ditemui di lokasi Muktamar, Tambakberas, Jombang, Ahad (30/8/2026).
Hasan menekankan bahwa seluruh figur yang muncul dalam bursa bakal calon Ketua Umum PBNU merupakan kader terbaik yang telah lama mengabdi pada organisasi. Menurutnya, syarat-syarat teknis tidak boleh dijadikan instrumen untuk membatasi hak konstitusional kader.
“Semua calon ini adalah representasi dari kader Nahdlatul Ulama yang sudah mengabdi. Mereka bukan PKI hingga harus dijegal dengan berbagai aturan Perkum. Silakan semua figur maju, dan siapa pun yang nantinya dipilih oleh tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), itu adalah takdir Allah,” tegasnya.
Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Prof Mohammad Nuh
Selain mengritik substansi Perkum, kubu pendukung Gus Yusuf juga melayangkan mosi tidak percaya secara terbuka terhadap Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof. Mohammad Nuh (Prof. Nuh). Pimpinan sidang dinilai bertindak tendensius dan mengabaikan ruang dialog yang adil bagi para peserta muktamar.
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bapak Muhammad Nuh sebagai pimpinan sidang dan meminta agar kepemimpinan sidang segera dievaluasi,” kata Hasan.
Ia menambahkan bahwa keputusan organisasi yang dilahirkan tanpa musyawarah yang inklusif berisiko kehilangan legitimasi moral maupun prosedural di mata warga NU. Hasan mengungkapkan bahwa aspirasi untuk mengevaluasi Perkum NU Tahun 2022 sebenarnya telah disampaikan melalui Komisi Organisasi, tetapi tidak dimasukkan ke dalam draf persidangan pleno.
“Saat sidang komisi organisasi kemarin, kami sudah mengusulkan evaluasi Perkum 2022 yang diskriminatif agar dibahas di sidang pleno, tetapi ternyata diabaikan dan tidak dimasukkan,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, jajaran pendukung Gus Yusuf mendesak pimpinan Muktamar ke-35 NU untuk membatalkan pasal-pasal tata tertib yang dinilai diskriminatif, mengevaluasi pimpinan sidang, serta mengembalikan seluruh mekanisme pemilihan pada prinsip AD/ART dan musyawarah yang bermartabat. (*)





