Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. Emil Yudiyanto Tadjuddin, SE., M.Si., hadir dalam rapat tersebut bersama Kepala Bidang I Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Bidang II mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar dalam pembahasan lanjutan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026).
MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar dalam pembahasan lanjutan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kota Makassar pada 15 September 2026. Agenda rapat membahas rancangan perubahan P-PPAS 2026 bersama mitra kerja Komisi A bidang pemerintahan.
Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. Emil Yudiyanto Tadjuddin, SE., M.Si., hadir dalam rapat tersebut bersama Kepala Bidang I Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Bidang II yang membidangi penanganan masalah tanah dan pengamanan fisik tanah.
Kehadiran jajaran Dinas Pertanahan menjadi bagian dari koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam pembahasan perubahan rencana anggaran daerah.
Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk Tahun Anggaran 2026.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Makassar yang membutuhkan penyesuaian dalam rancangan anggaran perubahan.
Bagi Dinas Pertanahan, keterlibatan dalam pembahasan bersama Banggar DPRD menjadi bagian dari proses koordinasi pemerintah daerah dengan lembaga legislatif terkait agenda penganggaran.
Pembahasan P-PPAS menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Dalam forum tersebut, perangkat daerah bersama DPRD membahas rencana prioritas dan plafon anggaran sesuai agenda pembahasan tahun anggaran berjalan.
Rapat tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara jajaran pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar dalam mematangkan rancangan perubahan anggaran sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (*)





