DLH

DLH Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Kelola Limbah dan Penuhi Kewajiban Lingkungan

DLH
DLH Kota Makassar mengimbau agar usaha jangan abai dalam pengelolaan limbah. --dlh--

MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan dampak lingkungan dari setiap aktivitas bisnis. Pengelolaan sampah, pengolahan air limbah, hingga pengendalian gangguan lingkungan menjadi bagian penting dari tanggung jawab usaha.

Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi DLH Makassar, @dlh_makassar. Dalam pesannya, DLH menegaskan bahwa keberhasilan sebuah usaha tidak semata-mata diukur dari omzet dan keuntungan, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat serta kondisi lingkungan di sekitarnya.

DLH menjelaskan, berbagai kegiatan usaha seperti restoran, jasa laundry, dan usaha lainnya menghasilkan sisa aktivitas yang perlu ditangani secara tepat. Bentuknya antara lain air limbah dari proses pencucian atau produksi, sampah kemasan dan sisa bahan, serta potensi gangguan berupa bau, asap, debu, dan kebisingan.

Jenis dan besarnya dampak lingkungan tersebut bergantung pada karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan.

Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Pembuangan minyak dan lemak ke saluran, misalnya, berpotensi menyebabkan penyumbatan. Sementara air limbah yang tidak melalui pengolahan dapat mencemari lingkungan.

Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya di TPA Tamangapa

Gangguan berupa bau, debu, dan kebisingan juga dapat mengurangi kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Karena itu, DLH Makassar mengingatkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan dan dampak yang ditimbulkan.

Ada tiga jenis dokumen lingkungan hidup yang perlu diperhatikan, yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan selama kegiatan bisnis berlangsung.

Selain memenuhi dokumen lingkungan, pelaku usaha juga diimbau mengelola air limbah, menangani sampah dengan benar, mengendalikan potensi gangguan lingkungan, serta melakukan pemantauan sesuai komitmen yang telah dicantumkan dalam dokumen masing-masing.

PSEL Makassar Tunggu Evaluasi Danantara, Appi: Aspirasi Warga Harus Didengar

Melalui imbauan ini, DLH Makassar mengajak pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab terhadap dampak yang dihasilkan.

“ Mari Ki’ Jaga Lingkungan Ta’ Bersama!. Usaha ta’ berkembang, lingkungan ta’ tetap sehat, dan masyarakat di sekitar ta’ bisa hidup dengan nyaman,” demikian imbauan DLH Makassar yang dikutip dari akun Instagram resminya, Jumat (6/11/2026). (*)

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *