
MAKASSAR – Memasuki awal tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberlakukan aturan ketat bagi penerima bantuan sosial (Bansos). Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), wajib memenuhi sejumlah kriteria komitmen agar dana bantuan tahap 1 dapat dicairkan.
Berdasarkan pengumuman terbaru, ada perubahan signifikan terutama pada pengelompokan data desil ekonomi yang menjadi acuan kelayakan penerima.
1. Perubahan Syarat Desil untuk BPNT
Mulai tahun 2026, syarat bagi penerima BPNT (Program Sembako) kini disamakan dengan PKH.
- Wajib Desil 1-4: Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS/STN) dan berada di desil 1 hingga 4 (masyarakat ekonomi rendah).
- Nasib Desil 5: Berbeda dengan tahun sebelumnya, KPM yang berada di desil 5 kini tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi tidak menerima bantuan pada tahap ini.
2. Komitmen Wajib bagi Penerima PKH
Bantuan PKH bersifat “bersyarat”, artinya KPM harus memenuhi komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan:
- Ibu Hamil: Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali di Puskesmas atau Posyandu.
- Anak Balita (0-6 tahun): Wajib mendapatkan imunisasi lengkap dan pemantauan tumbuh kembang secara rutin.
- Anak Sekolah (SD/SMP/SMA): Tingkat kehadiran di sekolah minimal 85%. Pendamping sosial akan melakukan verifikasi langsung ke pihak sekolah.
- Pertemuan Kelompok (P2K2): KPM wajib hadir dalam pertemuan bulanan yang diadakan oleh pendamping sosial untuk mendapatkan edukasi pola asuh dan kesehatan.
3. Ketentuan Teknis Kartu KKS dan Pencairan
Pemerintah juga menyoroti masalah teknis yang sering menyebabkan bantuan gagal cair:
- Kondisi Kartu: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus dalam kondisi baik. Jangan pernah merusak, membuang, atau membakar kartu meski saldo sempat kosong, karena data yang telah dimutakhirkan dapat membuat saldo terisi kembali.
- Batas Penarikan: Saldo yang sudah masuk ke KKS wajib ditarik maksimal 2 bulan setelah dana masuk. Jika dibiarkan lebih lama, saldo akan terblokir otomatis oleh sistem.
4. Larangan Penyalahgunaan Dana Bansos
Pemerintah memberikan peringatan keras terkait peruntukan dana. Bansos dilarang digunakan untuk:
- Gaya Hidup: Biaya salon, rebonding, atau berbelanja barang mewah.
- Barang Terlarang: Pembelian rokok, minuman keras, atau narkoba.
- Judi: Sangat dilarang keras digunakan untuk segala bentuk perjudian.
“Bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per tiga bulan harus dimaksimalkan untuk pemenuhan gizi keluarga, seperti sembako dan kebutuhan pangan pokok lainnya,” tegas instruksi dalam panduan tersebut.
Ringkasan Syarat Cair Bansos 2026
| Jenis Bantuan | Syarat Utama | Komitmen Tambahan |
| PKH | Desil 1-4 | Cek Kehamilan, Imunisasi, Absensi Sekolah 85%, Hadir P2K2 |
| BPNT | Desil 1-4 | Digunakan untuk kebutuhan pangan (Sembako) |
| Keduanya | Data Valid DTKS | KKS Aktif, Tarik Saldo Max 2 Bulan, Tidak untuk Rokok/Judi |
Sumber: Youtube Pendamping Sosial






