
Makassar,–Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menciptakan tata kota yang estetis, tertib, dan berfungsi optimal kembali diwujudkan melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kali ini, sasaran adalah lapak jual beli kambing yang telah beroperasi selama 34 tahun di atas saluran drainase dan trotoar Jalan AP Pettarani Selatan, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate.
Keberadaan lapak yang berlokasi dekat MAN 2 Makassar ini dinilai telah mengganggu fungsi publik dan berpotensi menimbulkan genangan serta bau tidak sedap.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut dikelola oleh tiga pemilik dengan total enam kandang.
Keberadaannya yang sudah puluhan tahun dinilai telah menghalangi fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan menutupi saluran drainase, sehingga berisiko menyebabkan banjir dan mengganggu kenyamanan warga.
Sebelum penertiban, upaya persuasif telah dilakukan, termasuk pemberian tiga kali surat teguran kepada para pedagang.
Sebagai bentuk pendekatan humanis dan soluti, Pemkot Makassar tidak serta-merta melakukan penggusuran. Melalui PD Pasar, pemerintah menawarkan solusi relokasi ke kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa yang lebih steril dan terjamin.
Alternatif lain, pedagang juga diberi kesempatan untuk mencari lokasi mandiri asalkan tidak melanggar peraturan tata ruang dan mengganggu warga.
Penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026 ini dilakukan oleh tim gabungan dari kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait.Â
Proses berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, mengedepankan dialog serta menjaga ketertiban umum.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kota berkelanjutan yang bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa aksi ini bukan penggusuran sepihak, melainkan upaya penataan kawasan strategis kota untuk kepentingan bersama.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus memastikan infrastruktur publik seperti drainase dan trotoar dapat berfungsi dengan optimal dalam mencegah banjir dan genangan air. (*)




