
Makassar,– Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan menggelar kegiatan edukasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 secara marathon. Kegiatan ini menyasar 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.
Untuk pertama kalinya, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Menyikapi hal tersebut, KPP Pratama Makassar Selatan bergerak cepat dengan mendatangi langsung instansi-instansi pemerintah guna memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
14 Instansi dan 1.400 Wajib Pajak Telah Terjangkau
Hingga pertengahan Februari 2026, tim gabungan yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Account Representative, serta Mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) telah mengunjungi belasan instansi. Beberapa di antaranya adalah:
· Kantor Kecamatan Panakkukang, Rappocini, Manggala, dan Makassar
· Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
· Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
· Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
· Dinas Komunikasi dan Informatika
· Dinas Pendidikan Kota Makassar
· Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar
· Universitas Negeri Makassar
· PT PLN (Persero) UID Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat
Secara keseluruhan, kegiatan ini telah diikuti oleh kurang lebih 1.400 Wajib Pajak Orang Pribadi yang antusias mengikuti rangkaian asistensi.
“Kami Damping Sampai Berhasil”
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya diberikan pemahaman teoritis mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP, tetapi juga langsung didampingi dalam simulasi pengisian formulir induk dan lampiran SPT. Praktik langsung dilakukan melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak, dan ditutup dengan proses submit SPT Tahunan sebagai bukti bahwa pelaporan telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa pendampingan langsung di instansi pemerintah merupakan strategi jitu untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat.
“Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan,” ujar Sigit.
Semangat pelayanan tersebut sejalan dengan slogan “Kami Damping Sampai Berhasil” yang diusung KPP Pratama Makassar Selatan dalam memberikan asistensi optimal kepada wajib pajak.
Target Kepatuhan Meningkat di 2026
Dengan pendekatan jemput bola dan pendampingan intensif ini, KPP Pratama Makassar Selatan optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerjanya akan terus meningkat pada tahun 2026. (*)





