
ENREKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang ini diikuti puluhan ASN dari berbagai satuan kerja.
Sosialisasi yang digelar Kamis (27/2) ini menyoroti penggunaan sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP, yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Para penyuluh dari KP2KP Enrekang memaparkan secara rinci alur pelaporan mulai dari aktivasi akun, pengecekan data perpajakan, hingga proses pengiriman SPT.
Yang menarik, sosialisasi tidak hanya berhenti pada teori. Para peserta diajak melakukan simulasi langsung sehingga mereka dapat mengikuti setiap tahapan pelaporan secara runtut. Pendekatan interaktif ini membuat peserta lebih mudah memahami proses pengisian SPT yang benar dan lengkap.
“Data Terintegrasi, Pelaporan Makin Simpel”
Petugas KP2KP Enrekang, Fatras, menjelaskan bahwa keunggulan utama Coretax DJP terletak pada sistem integrasi data yang dimilikinya. Wajib pajak tidak perlu lagi repot mengisi data secara manual karena sebagian besar data perpajakan telah terisi otomatis.
“Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat memanfaatkan data yang sudah terintegrasi sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih sederhana. Kami hadir untuk memastikan seluruh ASN dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan optimal,” ujar Fatras di sela-sela kegiatan.
Bukti Potong Otomatis, ASN: “Lebih Cepat dan Tidak Membingungkan”
Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi praktik berlangsung. Salah seorang ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang, Marlina, mengaku merasakan sendiri kemudahan pelaporan melalui Coretax DJP dibandingkan sistem sebelumnya.
“Bukti potong A2 sudah tersedia di sistem, sehingga kami tinggal memeriksa dan melengkapi data. Bukti pelaporannya juga langsung terbentuk otomatis, sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak membingungkan,” tuturnya dengan nada puas.
Kegiatan ini juga menyediakan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi. Petugas KP2KP Enrekang sigap memberikan pendampingan langsung hingga setiap ASN berhasil menyelesaikan pelaporannya.
Target Strategis: Kepatuhan Pajak ASN Meningkat
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa kegiatan asistensi yang menyasar ASN ini merupakan bagian dari upaya strategis DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukatif dan pelayanan langsung.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi yang dilaksanakan secara langsung di instansi pemerintah daerah, kami berharap para ASN dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan baik serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Kemudahan yang dihadirkan melalui Coretax DJP diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib pajak,” tegas Sigit.
KP2KP Enrekang berharap pendampingan berkelanjutan seperti ini dapat mendorong pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu sekaligus memperkuat budaya kepatuhan pajak, khususnya di lingkungan pemerintah daerah. Bagi ASN yang belum melapor, sistem Coretax DJP dapat diakses secara online dengan panduan yang tersedia di kanal resmi DJP. (**)






