Jakarta, — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK sudah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dari ekspose tersebut, KPK telah menetapkan status hukum Wamenaker Noel dan belasan orang yang ditangkap dalamoperasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
- Warga Sangkarrang Banjir Syukur, Pete-pete Laut Gratis Hasil Perjuangan Munafri ke Pusat Kini Jadi Kenyataan
- Akademisi Unhas: “Pete-pete Laut” Bukti Nyata Appi Pemeratakan Pembangunan untuk Warga Pulau Makassar
- Menyeberang ke Pulau Terluar, Wali Kota Makassar Munafri Salurkan Bantuan Rp2,1 Miliar dan Siapkan Ambulans Laut
- Gandeng Unhas, LPS Bangun Generasi Muda Makassar Melek Finansial di Era Digital
- Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
“Yang pertama, terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK. Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Budi menegaskan, sebelum 1×24 jam, KPK telah menetapkan status hukum Wamenaker Noel dan belasan orang tersebut.
“Artinya, sebelum 1×24 jam, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT,” ujarnya. Budi mengatakan, KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada siang ini.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers,” ucap dia. (*)






