Jakarta, — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK sudah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dari ekspose tersebut, KPK telah menetapkan status hukum Wamenaker Noel dan belasan orang yang ditangkap dalamoperasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
- Pelantikan Pengurus IKA FSIKP UMI 2026-2031 Jadi Momentum Penguatan Jaringan Alumni dan Kontribusi untuk Almamater
- Muhsin Palinrungi, Direktur Ekrap IKN Pimpin IKA FSIKP UMI
- Menenun Karya di Era Algoritma: Revitalisasi Peran Alumni Sastra, Komunikasi, dan Ilmu Pendidikan di Tengah Krisis Global
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50%
- Warga Mengeluh, Satgas Rappocini Langsung Turun Langsung Bersihkan Kawasan Bawah Tol Pettarani
“Yang pertama, terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK. Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Budi menegaskan, sebelum 1×24 jam, KPK telah menetapkan status hukum Wamenaker Noel dan belasan orang tersebut.
“Artinya, sebelum 1×24 jam, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT,” ujarnya. Budi mengatakan, KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada siang ini.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers,” ucap dia. (*)




